Pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah

Berikut adalah pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai yang tercantum dalam peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 dan perubahannya hingga peraturan presiden nomor 4 tahun 2015

Pengguna Anggaran (PA)


Peraturan presiden nomor 4 tahun 2015 menyebutkan bahwa :

Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi Pengguna APBN/APBD.

Biasanya pengguna Anggaran adalah kepala instansi masing - masing pemerintahan baik yang menyeluruh maupun satuan kerja nya. Contoh pengguna anggaran adalah : Menteri, Gubernur, walikota, atau bupati.

Dalam pemerintahan daerah, kepala daerah juga membawahi kantor - kantor teknis seperti dinas pendidikan, dinas pekerjaan umum, bappeda, dan sebagainya. Nah, kepala kantor-kantor teknis ini juga berperan sebagai pengguna anggaran. Contoh pengguna anggaran selain kepala daerah adalah : kepala dinas, kepala badan, dan sebagainya

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)


Dalam instansi yang sangat besar dengan jumlah pegawai atau ruang lingkup yang banyak, Pengguna anggaran akan dibantu oleh Kuasa Pengguna Anggaran yang kewenangannya sama dengan pengguna anggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam peraturan presiden nomor 4 tahun 2015 disebutkan bahwa :

Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD.

Jadi untuk setingkat kementerian, akan ada beberapa pegawai yang ditunjuk oleh menteri untuk menggunakan anggaran yang kewenangannya sama dengan menteri. Misalnya Deputi SDM merangkap sebagai KPA.

Untuk pemerintah daerah, KPA ditetapkan oleh kepala daerah. Misalnya dinas pekerjaan umum akan membangun kantor dan jalan yang sangat banyak, dan tidak mungkin dikelola oleh satu pimpinan, maka kepala daerah akan melantik pegawai di lingkungan dinas pekerjaan umum sebagai kuasa pengguna anggaran yang kewenangannya sama dengan pengguna anggaran dalam hal pengadaan barang dan jasa pemerintah

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)


Dalam peraturan presiden nomor 4 tahun 2015 hanya disebutkan jika :

Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

Dalam praktiknya, sebagian besar proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah akan dilakukan oleh PPK. Karena PPK lah yang akan mencarikan barang sesuai yang diinginkan PA. termasuk hubungan dengan penjual seperti negoisasi perjanjian, pengawasan, dan sebagainya.

Unit Layanan Pengadaan (ULP)


Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.

Unit inilah yang bertugas mencari dan memilih penjual yang akan bertransaksi dengan PPK. Oleh karena itu, ULP bertanggungjawab untuk menyusun dokumen pengadaan yang terkait dengan pemilihan penyedia (penjual) dengan prinsip adil dan transparan

ULP yang dimaksud dalam peraturan ini adalah instansi sendiri yang pegawainya bersifat tetap dan dikhususkan untuk hanya melakukan pencarian dan pemilihan penyedia untuk seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkukan wilayahnya.

Misalnya : pemerintah kota bogor membuat ULP, maka tender membangun jembatan atau kantor baru yang akan dikerjakan oleh dinas pekerjaan umum, proses pemilihan kontraktornya harus lewat ULP ini. Begitu pula jika Dinas Komunikasi dan Informatika akan membangun sistem informasi daerah, maka proses pemilihan konsultannya harus melalui ULP yang sama. Begitu pula dengan seluruh dinas atau kantor yang ada di seluruh kota bogor.

Pejabat Pengadaan


Pejabat Pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan E-Purchasing. 

Jika proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dilakukan dengan sangat mudah, yaitu hanya tinggal membeli, maka hanya perlu penunjukan 1 orang untuk melakukan pembelian tersebut. Orang inilah yang disebut dengan Pejabat Pengadaan.

Pejabat pengadaan dapat berasal dari 1 orang tim ULP atau 1 orang dari instansinya langsung dan dapat melakukan pengadaan langsung, penunjukan langsung, atau e-purchasing.

Misalnya di rumah sakit umum daerah, salah satu pengawai yang ditunjuk sebagai pejabat pengadaan dapat langsung melakukan pembelian obat dengan dengan merk tertentu yang sudah ada daftarnya dalam katalog pemerintah dengan nominal berapapun. tanpa harus melalui proses tender seperti pengadaan barang dan jasa pemerintah pada umumnya.

Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP)


Peraturan presiden nomor 4 tahun 2015 menyebutkan bahwa :

Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.

Setelah pekerjaan pengadaan barang dan jasa pemerintah selesai dikerjakan, dalam hal ini telah diserahkan oleh penyedia (penjual), maka PPHP berkewajiban untuk memeriksa seluruh detail barang atau jasa yang telah dikerjakan oleh penyedia. Termasuk semua dokumen - dokumen pengadaan yang terkait seperti : dokumen pemilihan, dokumen kontrak, dan sebagainya.

Maka jika suatu saat terjadi temuan seperti barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak pengadaan, PPHP juga ikut bertanggung jawab.

Lainnya : Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)


Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengawas intern pada institusi lain yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi. 

Dengan melihat definisi di atas, sebenarnya APIP tidak hanya masuk kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Namun lebih luas terkait kinerja organisasi

Penyedia


Peraturan presiden nomor 4 tahun 2015 menyebutkan bahwa :

Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.

Mudahnya, penyedia adalah penjual yang menjual produknya kepada instansi pemerintah. Penyedia dapat berupa perusahaan maupun perorangan.


Jenis - Jenis Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai dengan regulasi terbaru yaitu peraturan presiden nomor 4 tahun 2015 menyebutkan bahwa kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah dibagi menjadi 4 kategori yang masing - masing memiliki aturan dan mekanisme yang berbeda. Di bawah ini akan dijelaskan secara singkat 4 jenis pengadaan barang dan jasa pemerintah tersebut.

Pengadaan Barang


Sesuai dengan definisi peraturan presiden nomor 4 tahun 2015 pasal 1 ayat 14, diterangkan bahwa :

Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.

Mudahnya adalah barang merupakan sesuatu yang sudah jadi. Tinggal dibeli dan langsung dapat dipakai. Misalnya : pembelian alat tulis kantor, kendaraan bermotor sehari - hari, komputer built in, atau software komersial yang sudah ada di pasaran, misalnya : Microsoft Office, Adobe, Sistem Operasi Windows, dan sebagainya.

Untuk pengadaan barang model semacam itu, telah diatur dengan jelas dalam peraturan presiden nomor 4 tahun 2015 ini.,

Jika pengadaan barang namun yang diminta adalah barang spesifikasi khusus, maka akan ada 2 kemungkinan. Jika barang itu adalah benda fisik seperti kendaraan tempur khusus, pesawat atau mobil kepresidenan khusus, maka akan masuk dalam jenis pekerjaan konstruksi

Sedangkan jika barang tersebut adalah bukan benda fisik, misalnya software database keuangan sesuai kebutuhan instansi, Sistem Informasi pemerintahan, website, dan sebagainya, maka akan masuk dalam jenis jasa konsultansi.

Pekerjaan Konstruksi


Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan definisi peraturan presiden nomor 4 tahun 2015 menyatakan bahwa :

Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.

Contoh dari pekerjaan konstruksi adalah seperti yang telah diterangkan di atas. Misalnya mobil dengan spesifikasi khusus yang tidak ada di pasaran. Dapat juga kapal maupun pesawat, dan alat transportasi lainnya dengan spesifikasi khusus.

Disamping itu, pembangunan properti seperti kantor, gedung, jembatan, dan sebagainya juga masuk dalam kategori ini. Inti dari pekerjaan konstruksi adalah membangun atau merakit wujud fisik sesuatu yang sesuai dengan si pemesan

Jasa Konsultansi


Jasa Konsultasi dalam definisi peraturan presiden nomor 4 tahun 2015 menyebutkan sebagai berikut :

Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang  mengutamakan adanya olah pikir (brainware).

Contoh dari jasa konsultansi dalam kegiatan pemerintahan yang paling mencolok adalah pekerjaan perencanaan. Entah itu perencanaan tata ruang, perencanaan sosial, dan sebagainya.

Disamping itu, ada beberapa jasa konsultansi yang biasa ada pada kegiatan perencanaan. Misalnya jasa arsitek yang biasa disebut dengan konsultan bangungan, dan ada pula pembuatan sistem informasi teknologi.

Khusus tentang pembuatan sistem informasi, walaupun output dari kegiatan ini adalah adanya barang tidak berwujud yang disebut software, namun pekerjaan pembuatan sistem informasi masih dimasukkan dalam kategori jasa konsultansi.

Jasa Lainnya


Seperti yang tercantum dalam peraturan presiden nomor 4 tahun 2015, disebutkan bahwa ;

Jasa Lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan pengadaan Barang.

Sebenarnya, contoh dari kegiatan jasa lainnya ini sangatlah luas. Untuk mudahnya adalah semua kegiatan yang tidak masuk dalam kategori 3 sebelumnya. Sedangkan contoh yang paling sering ditemui dalam kegiatan pemerintahan adalah jasa kebersihan atau keamanan gedung, jasa transportasi dan penyewaan kendaraan, hotel, penyelenggaraan pameran kegiatan, dan sebagainya.

Itulah 4 jenis pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai dengan regulasi terbaru saat ini. Dengan memahami 4 jenis pengadaan tersebut, semua pihak yang terlibat dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan efisien. Dan tentunya akan terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari.

Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Berdasarkan Peraturan Presiden



Pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh seluruh instansi pemerintah setiap tahun. Kegiatan pengadaan barang jasa telah diatur dalam peraturan presiden yang terus disempurnakan. Dimulai dari Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 dan terjadi perubahan besar - besaran di Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Kemudian direvisi kembali hingga beberapa kali, dan revisi terakhir adalah dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 ini, terdapat beberapa perubahan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan. Sebelum membahas lebih lanjut terkait perubahan apa yang ada, dalam artikel ini akan disampaikan secara garis besar tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah berdasarkan peraturan presiden nomor 4 tahun 2015

Pengertian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Dalam peraturan presiden nomor 4 tahun 2015 dijelaskan bahwa,
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa. 
Mudahnya adalah, kegiatan pembelian barang atau jasa oleh instansi pemerintah. baik tingkat pusat maupun daerah yang mencakup mulai dari perencanaan sampai dengan barang/jasa tersebut jadi dan diterima oleh instansi pemerintah.

Apa yang dimaksud dengan K/LD/I?


Peraturan presiden nomor 4 tahun 2015 mengatakan bahwa,
Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi, yang selanjutnya disebut K/L/D/I adalah instansi/institusi yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Jadi, K/L/D/I adalah kantor pemerintah yang operasionalnya menggunakan dana yang bersumber dari APBN atau APBD.

Siapa yang dapat melaksanakan pengadaan barang dan jasa?


Yang dapat melakukan pengadaan barang dan jasa seperti yang tertulis dalam peraturan presiden nomor 4 tahun 2015 disebut pengguna.
Pengguna Barang/Jasa adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang dan/atau Jasa milik Negara/Daerah di masing-masing K/L/D/I
Yang dimaksud pengguna dalam hal ini adalah kepala instansi pemerintah. Misalnya dalam lingkup kota, maka yang dimaksud pengguna adalah walikota, sedangkan dalam lingkup provinsi, maka yang disebut pengguna adalah gubernur.

Sedangkan untuk kantor teknis seperti dinas, badan, dan sebagainya, pengguna adalah kepala kantor teknis tersebut. Misalnya Kepala dinas, Kepala Badan, dan seterusnya.